
TERKAIT:
Polisi akan menjadwalkan kembali pemanggilan Djoko yang kini tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Yarsis Surakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Andis Arfan Tofani mengatakan, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu sebelumnya.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa warga miskin senilai Rp 3,4 miliar untuk tahun anggaran 2009. Beasiswa kepada 9.585 siswa miskin di tingkat SD di Kabupaten Sukoharjo ini hingga kini belum diterima yang berhak.
Menurut Andis, penasihat hukum tersangka sehari sebelum jadwal pemanggilan telah mengirim surat izin ketidakhadiran dan menerangkan bahwa yang bersangkutan berada di Jawa Timur. Namun kemudian, menurut Andis, pihaknya mendengar bahwa tersangka dirawat di RSIS karena masalah jantung. "Orang sakit boleh-boleh saja, tetapi akan kami cek dulu kebenaran kabar bahwa tersangka dirawat di rumah sakit," kata Andis.
0 comments:
Posting Komentar