Jakarta -
IS (42) seorang mantan dokter di RSUD Tangerang yang
mengalami percobaan pemerkosaan ternyata sedang mengandung saat
peristiwa tersebut terjadi. Kandungan IS saat itu berusia 2 bulan.
"Saat
itu IS sedang hamil muda. Sekitar 2 bulan," terang pengacara IS dari
kantor pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, saat dihubungi detikcom,
Minggu (29/1/2012).
Slamet menambahkan, akibat kejadian tersebut
IS mengalami trauma hebat. Hal ini ternyata sedikit banyak berpengaruh
ke kandungannya, dan saat ini anak tersebut telah berusia 5 tahun
tersebut.
"Kasiannya sekarang anaknya yang berumur 5 tahun itu mengalami telat bicara untuk seusianya," ucapnya.
Slamet
menilai, kasus ini sama dengan kasus yang sebelumnya menerpa Prita
Mulyasari. Karena itu pihaknya merasa yakin akan mampu memenangkan kasus
ini. Apalagi kasus Prita juga ditangani kantor pengacara OC Kaligis dan
mereka yakin hal yang sama akan terjadi pada kasus IS ini.
"Ini
sama persis sama kasus Prita. Pasal yang disangkakan pun sama. Kita
juga dulu yang menangani kasus Prita, makanya kita yakin menang di kasus
ini," tegasnya.
Sebelumnya IS, (42) dituntut dengan ancaman
hukuman enam tahun penjara. Ironis, IS dituntut lantaran ingin membuka
skandal percobaan perkosaan yang ia alami.
Menurut IS, kejadian
bermula pada 28 Juni 2006, ketika dirinya dijemput oleh koleganya,
sesama dokter di RSUD Kabupaten Tangerang, dr JT (52). Saat itu JT
mengajak IS untuk mengobrol di luar jam kerja.
Ketika sampai di
hotel, JT coba memperkosanya, namun dilawan sekuat tenaga oleh IS, yang
akhirnya membatalkan niat bejat itu. Sejak peristiwa itu, IS menjadi
tertekan dan depresi.
Karena tidak kuat menyimpan aib itu,
akhirnya IS sekitar tahun 2008 menulis surat melalui email dan dikirim
kepada dr M, Direktur Utama RSUD Tangerang. Selain itu, surat elektronik
tersebut juga dikirim kepada S, istri dari dr BG (59), atasan langsung
IS di RSUD Kab Tangerang.
Namun laporan tersebut justru
membuahkan malapetaka. IS malah dipecat dari RSUD Kab Tangerang, bahkan
kuliah S3-nya berantakan, karena terhenti akibat pemecatan tersebut.
"Tahun
2009 saya lapor ke polisi. Dalam perkembangannya, saya malah dilaporkan
balik oleh dr BG, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik,"
ucapnya.
IS sendiri bingung, kenapa dirinya dituntut oleh dr BG,
yang menjabat sebagai Kepala Dokter Kandungan RSU Tangerang. "Saya
dianggap melakukan pencemaran nama baik bagi RSU Tangerang," ujarnya.
Kini IS dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara.
Berkas
kasus tersebut oleh Polrestro Kota Tangerang, telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Tangerang, 26 Januari 2012. "Mungkin sidangnya dua atau
tiga minggu lagi," ujar IS.
"Kami sudah menyerahkan berkas perkara karena sudah lengkap," ucap Kasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang, AKBP Rahmat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar