
TERKAIT:
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Ketut Sumadana, Senin (20/2/2012). Sistoyo adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong yang tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 100 juta dan diduga demi memenangkan kasus yang ditanganinya.
Ketut menerangkan bahwa Sistoyo didakwa penyuapan, yakni menerima hadiah berupa uang terkait kewenangan yang dimiliki sebagai jaksa. Pemberinya adalah Edward Bunyamin dan Anton Bambang, terdakwa kasus penggelapan yang ditangani Sistoyo.
Dalam berkas dakwaan, Sistoyo bersama jaksa lainnya, Epiyarti, meminta uang kepada Edward dan Anton agar tuntutan mereka bisa diringankan dari 1 tahun menjadi 10 bulan. Uang yang diserahkan kepada Sistoyo sebesar Rp 100 juta sebelum akhirnya diringkus tim dari KPK.
Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Arthanaya menetapkan sidang berikutnya digelar Rabu (20/2/2012)
0 comments:
Posting Komentar