Senin, 28 November 2011

22 Merk Kopi Kandung Obat Berbahaya

JAKARTA - Pecandu kopi di Jatim harus waspada. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan delapan merek dagang kopi kemasan produksi Sidoarjo mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis Tadalafil dan Sildenafil.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan bahwa secara keseluruhan, pihaknya telah meneliti 56 produk kopi dalam kemasan. Setelah diuji di laboratorium, hasilnya terdapat 22 merek kopi dalam kemasan yang mengandung BKO jenis Tadalafil dan Sildenafil. "Keduanya adalah golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter," ujarnya.

Menurut Kustantinah, dua jenis obat itu mempunyai efek terapi untuk pengobatan disfungsi ereksi. Tapi, obat-obatan tersebut hanya digunakan untuk mengobati orang sakit. Tidak seharusnya dikonsumsi orang sehat.

Pada prinsipnya, lanjut Kustantinah, seluruh produk pangan, termasuk kopi dalam kemasan, dilarang dicampur dengan BKO. Tadalafil dan Sildenafil jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi sampai berlebihan, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya. Efek obat-obatan yang masuk kategori lingkaran merah itu bisa mengakibatkan sakit kepala.

Selain itu, BKO jenis tersebut bisa mengakibatkan muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard (kelainan jantung), nyeri dada, hingga palpitasi (denyut jantung cepat). Efek yang tidak kalah berbahaya adalah pecandu kopi bisa kehilangan potensi seks secara permanen. "Bahkan, ini dapat mengakibatkan kematian," tandas Kustantinah.

Menurut dia, konsumen sulit mengetahui apakah kopi yang telah disedu itu mengandung bahan kimia obat atau tidak. Sebab, pembuktian hanya bisa dilakukan melalui laboratorium. Karena itu, masyarakat harus paham bahwa kopi adalah minuman dan aturannya tidak pernah atau dilarang diikuti dengan berbagai klaim. "Misalnya, klaim meningkatkan vitalitas, stamina, dan menjadi kuat," kata dia.

Terkait maraknya peredaran kopi dalam kemasan yang mengandung BKO, BPOM tidak pernah memberikan izin. Sayangnya, di sejumlah bungkus kopi tersebut tertera nomor registrasi. Karena itu, nomor registrasi tersebut dipastikan fiktif alias palsu. Tindakan tegas BPOM setelah memastikan kopi dalam kemasan itu mengandung BKO adalah menarik dari peredaran untuk dimusnahkan.

Bagi produsennya, BPOM berupaya menyeret ke kasus pelanggaran hukum. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, produsen yang mencampur BKO dalam makanan atau minuman terancam pidana kurungan paling lama lima tahun. Selain itu, produsen bisa dikenakan denda Rp 600 juta.


Inilah Merk Kopi yang Mengandung Bahan Berbahaya

1. Dream Coffee (Kab. Sidoarjo)
2. Golden Life (Kab. Sidoarjo)
3. Herba Max Coffee (Kab. Sidoarjo)
4. Jomoon Insatan Coffee (Kab. Sidoarjo)
5. Kopi KPH / Kopi Kuat (Kab. Sidoarjo)
6. Kopi Mahabbah (Kab. Sidoarjo)
7. Kopi Pasutri (Kab. Sidoarjo)
8. Black Borneo Platinum Coffee (Kab. Sidoarjo)
9. 39 Sa kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstrak Jahe (Kota, jakut)
10. 39 Sa kao Kopi Mix ginseng Korea 3 in 1 (Kota, Jakut)
11. Bel-bel Kopi Susu Ekstra (Kab. Grobogan, Jawa Tengah)
12. Dynamic Coffee / Dynamic Coffe Nusantara / Dynamic Tribulus Coffee (Kab. Tangerang, Banten)
13. Good Coffee Premium / Goog Coffee (Kota Bogor, Jabar)
14. Jahe Mix Barokah SP (Kota, Jakarta Utara)
15. Jossy-Fly Coffee Plus Panax Ginseng (Kab. grobogan, Jawa Tengah)
16. Kopi Cleng-Sehat, Nikmat, Berstamina (Banjarnegara, Jawa Tengah)
17. Kopi Strong 234 (Kota Bandung, Jawa Barat)
18. Meca Tekh (Kab. Tangerang Banten)
19. Mawwadah Coffee (Kab. Sukabumi, Jawa Barat)
20. Premium Energy Coffee (Kab. Tangerang, Banten)
21. Mattador Coffee dan On Coffee


Sumber: BPOM
Adsense Indonesia

Followers

Welcome Guys